MADURAKU BEGITU BERBEDA
gak bisa dikatakan berakhlak bila semua orang melakukan kekerasan tanpa adanya hukum persamaan saling menyayangi antar sesama. dan ini terjadi dimadura yang merupakan tempat tinggal saya. Bangkalan,Maduracorner.com
peristiwa carok terjadi disiang bolong di jalan A Yani kota Bangkalan, Senin (27/10/2014), duel antara Fandi (23) warga desa Lebbak kecamatan Arosbaya dengan Inisal U (31) warga kampung leben kelurahan Bancaran Kecamatan Kota Bangkalan sempat jadi tonton warga yang melintas di jalan tersebut. Namun nasib sial menimpa laki-laki yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir mobil penumpang umum (MPU), dia menjadi korban pembacokan. Pelaku nekat membacok korban karena diduga korban sering menganggu isterinya. “Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban ini sering mengganggu isterinya,” kata Kasatrekrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo,
Dijelaskan dia, pelaku dengan ini baru 3
hari pulang bekerja sebagai pelaut. Selama 3 hari dirumah, dia
mendengar isu tak sedap tentang istrinya yang selalu di goda oleh
korban. “Dia (Pelaku Red) langsung menyantroni, korban yang bekerja
sebagai supir MPU plat hitam,” jelas Andy.
Lebih lanjut Andy mejelaskan, ketika
melihat korban sedang mencari penumpang di utara alun-alun kota
Bangkalan,, pelaku langsung membacok korban dengan celurit. Maka
tejadilah pembacokan itu Layaknya adekan pembacokan ditelevisi,
tersangka nekat membacok korban di arena umum, tepatnya di jalan raya A
Yani kota Bangkalan.
Dikatakan Andy, peristiwa pembacokan itu
disaksikan oleh masyarakat, bahkan sejumlah warga sempat memfoto aksi
pelaku pada saat membacok korban. Meski berusaha kabur, pelaku tetap
mengejar korban dan menganiaya korban yang sudah tidak berdaya. Aksi
tersbut akhir berhenti, ketika korban meminta perlindungan di markas
kodim 0829.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke
petugas kodim 0829 lalu di serahkan ke mapolres bangkalan. Sedangkan
korban Fandi, dengan kondisi bersimbah darah langsung dirujuk ke rumah
sakit syamrabu bangkalan dengan luka di wajah leher, tangan dan
punggung. “Pelaku akan kita kenakan pasal 353 ayat 1 dan 2 tentang
penganiayaan yang direncanakandengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Andy
berikut rekaman saat kejadian diambil dari salah satu situs youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=56rk6TG-dlw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar