Minggu, 02 November 2014

MADURAKU BEGITU BERBEDA



MADURAKU BEGITU BERBEDA
gak bisa dikatakan berakhlak bila semua orang melakukan kekerasan tanpa adanya hukum persamaan saling menyayangi antar sesama. dan ini terjadi dimadura yang merupakan tempat tinggal saya. Bangkalan,Maduracorner.com
peristiwa carok terjadi disiang bolong di jalan A Yani kota Bangkalan, Senin (27/10/2014), duel antara  Fandi (23) warga desa Lebbak kecamatan Arosbaya dengan Inisal U (31) warga kampung leben kelurahan Bancaran Kecamatan Kota Bangkalan sempat jadi tonton warga yang melintas di jalan tersebut.  Namun nasib sial menimpa laki-laki yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir mobil penumpang umum (MPU), dia  menjadi korban  pembacokan.  Pelaku nekat membacok korban karena diduga korban sering menganggu isterinya. “Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban ini sering mengganggu isterinya,” kata Kasatrekrim  Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo,
Dijelaskan dia, pelaku dengan  ini baru 3 hari pulang bekerja sebagai pelaut. Selama 3 hari dirumah, dia  mendengar isu tak sedap tentang istrinya yang selalu di goda oleh korban. “Dia (Pelaku Red) langsung menyantroni, korban yang bekerja sebagai supir MPU plat hitam,” jelas Andy.
Lebih lanjut Andy mejelaskan, ketika melihat korban sedang mencari penumpang di utara alun-alun kota Bangkalan,, pelaku langsung membacok korban dengan celurit. Maka tejadilah pembacokan itu Layaknya adekan pembacokan ditelevisi, tersangka  nekat  membacok korban di arena umum, tepatnya di jalan raya A Yani kota Bangkalan.
Dikatakan Andy, peristiwa pembacokan itu disaksikan oleh masyarakat, bahkan sejumlah warga sempat memfoto aksi pelaku pada saat membacok korban. Meski berusaha kabur, pelaku tetap mengejar korban dan menganiaya korban yang sudah tidak berdaya. Aksi tersbut akhir berhenti, ketika korban meminta perlindungan di markas kodim 0829.
Pelaku  akhirnya menyerahkan diri ke petugas kodim 0829 lalu di serahkan ke mapolres bangkalan. Sedangkan korban Fandi, dengan kondisi bersimbah darah langsung dirujuk ke rumah sakit syamrabu bangkalan dengan luka di wajah leher, tangan dan punggung. “Pelaku akan kita kenakan pasal 353 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan yang  direncanakan
dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara,” pungkas Andy

berikut rekaman saat kejadian diambil dari salah satu situs youtube:

https://www.youtube.com/watch?v=56rk6TG-dlw


Tidak ada komentar:

Posting Komentar